Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan tidak ditahan. Berikut fakta-fakta tentang persidangan Rachel Vennya.
KSAD Jenderal Dudung langsung turun ke lokasi memantau pengamanan Reuni 212. Dia ingin memastikan anggotanya siap mengantisipasi Reuni 212 yang tak berizin.