detikNews
Nilai Denda Tilang di Sarinah Junction
Pengendara yang melanggar rambu di Sarinah Junction, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, wajib membayar denda tilang elektronik selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal tilang. Jika tidak, administrasi kendaraan akan diblokir.
Senin, 04 Apr 2011 10:57 WIB







































