Pemerintah memberikan jaminan kredit modal kerja ke korporasi swasta dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Penyaluran ini ditargetkan Rp 100 triliun.
Royke menuturkan relaksasi kredit ini layak diberikan karena fasilitas pendukung perekonomian dan sumber-sumber penghasilan warga telah hancur akibat bencana.