Disnaker menerima aduhan 30 orang yang ijazah ditahan perusahaan di Palembang. Disnaker pun meminta jika ada warga yang ijazah masih ditahan untuk melapor.
Eks komisioner Kompolnas Poengky Indarti melihat keterbatasan alat material khusus (almatsus), anggaran sarana prasarana (sarpras), hingga dana operasional.
Kedua WNI yang ditahan itu ialah perempuan inisial ESS (53) dan pria inisial CT (48). Keduanya ditangkap atas masalah izin tinggal hingga riwayat kriminal.