Omnibus law terus membuat kejutan. Kali ini terkait kewenangan Presiden Joko Widodo yang akan diberi kewenangan mengubah UU lewat PP. Melanggar UUD 1945?
Omnibus law memberikan kewenangan Presiden untuk mencabut Perda bermasalah. Bila masih tetap dijalankan, maka gaji gubernur hingga anggota DPRD tidak dibayar.
Semangat omnibus law sesuai perintah Jokowi adalah mempermudah investasi. Hal itu termasuk di sektor kemudahan dalam izin operasional Rumah Sakit (RS).