detikFinance
Awas! Tak Daftarkan Pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipenjara 8 Tahun
Seluruh perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bila tidak ada sanksinya.
Rabu, 08 Apr 2015 07:09 WIB







































