Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi dijerat KPK lagi sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.
Seolah-olah, mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mencetak hattrick. Bukan gol yang dia cetak, melainkan penindakan hukum yang dia terima.