Undang-undang Pemilu tidak mengatur jika hanya ada satu pasangan capres yang maju dalam Pilpres nanti. Kalau hal ini terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan yang sangat serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
24 parpol tergabung dalam Forum Komunikasi Partai Lintas Partai (FORKLIP) Malang memprotes rekapitulasi hasil perhitungan suara. Mereka melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 21 partai memilih walk out dari Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg. Mereka menuntut KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang semua TPS di Kota Bandung.
Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) diprediksi akan banyak digugat oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas. Hal itu dinilai biasa dalam pemilu di Indonesia, asalkan gugatan dilakukan melalui jalur hukum.
Tuntutan atau gugatan hukum terhadap KPU atas kekacauan DPT, tak hanya mengurangi legitimasi hasil pemilu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekisruhan baru. Apakah KPU siap menghadapinya?
KPU mengimbau agar lembaga survei tak mengumumkan hasil survei pada H-1 pemilu. Hal ini untuk memberikan waktu kepada publik merenungkan dengan leluasa pilihan mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonseia (AROPI). Bagi AROPI, MK telah mengembalikan semangat reformasi dalam sebuah negara demokratis.
Mantan narapidana (napi) akhirnya bisa bernafas lega. Asal telah bebas dari penjara selama 5 tahun, mereka diperbolehkan mengajukan diri sebagai anggota DPR/DPRD maupun DPD.