Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Prasetijo mengatakan dakwaan cacat hukum.
Kemenhub menggandeng PT Wijaya Karya (WIKA)-PTPP untuk meneruskan pembangunan jembatan penghubung pelabuhan Patimban. Pendanaannya dari pinjaman Jepang.