detikNews
KPU Hapus Ketentuan Calon Kepala Daerah Dilarang Nyaleg
Dalam peraturan yang baru, KPU menghapus pasal 47 tentang ketentuan calon kepala dan wakil daerah yang telah ditetapkan KPU tidak dapat maju sebagai caleg.
Kamis, 18 Apr 2013 12:13 WIB







































