detikNews
Danpuspom TNI: Pratu Heri Bakar Juru Parkir Perbuatan Pribadi, Bukan Kelompok
Danpuspom TNI Mayjen Unggul K Yudhoyono memastikan kalau Pratu Heri Ardiansyah sudah dipecat dan akan menjalani proses hukum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Senin, 07 Jul 2014 12:20 WIB







































