Gubernur Khofifah mengatakan, seluruh perusahaan di Jatim wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Termasuk kepada karyawan yang kena PHK.
Pemerintah telah putuskan terkait THR untuk PNS pada Lebaran tahun ini. Ada kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona.