Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri diperbolehkan untuk pulang ke tanah air. Meski begitu, mereka akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Bandung tembus seribu orang. Pasien ODP ini melakukan isolasi mandiri dan dipantau langsung oleh puskesmas setempat.
Jumlah PDP dan ODP terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia semakin bertambah. Hingga kini PDP bertambah menjadi 15.646 orang dan ODP menjadi 178.883 orang.
Presiden Jokowi menyebut pemudik asal Jabodetabek akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus corona. Mereka wajib melaksanakan protokol isolasi mandiri.