Karena ingin mengutamakan berkah ramadan saya berniat sedekahkan sebagian harta saya, akan tetapi saya mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo. Mohon bimbingan Pak Ustadz.
Apabila kita masbuk pada salat id, bagaimana kita mengikuti takbiratul ihram imam? Bagaimana jika terlambat setelah imam mendapat 1 rakaat salat? Lalu bagaimana jumlah takbir pada rakaat selanjutnya?
Apakah diperboleh membayar zakat fitrah dengan pembayaran diwakili oleh seseorang? Contohnya, saya sekarang ada di perantauan,ketika membayar zakat fitrah dilakukan oleh orangtua dikampung atas nama saya