detikNews
KLHK Acungi Jempol atas Vonis Pembakar Hutan Dihukum Rp 366 M
PT Aceh menganulir vonis PN Meulaboh yang membatalkan denda Rp 366 M ke Kallista. Perusahaan itu nyata-nyata terbukti membakar ribuan hektare hutan di Aceh.
Senin, 15 Okt 2018 10:04 WIB







































