detikNews
Penyewa Jasa Dukun Santet Harus Turut Diatur dalam Pasal Santet
RUU KUHP pasal 293 tentang pihak yang mengiklankan diri sebagai dukun santet menuai kontroversi. Ditambah lagi, tidak ada bagian dari pasal 293 ini yang menjerat penyewa jasa dukun santet.
Sabtu, 23 Mar 2013 10:45 WIB







































