detikNews
RUU KUHP Terbaru: Pasal Penodaan Agama Masih Ada, Maksimal Dibui 5 Tahun
RUU KUHP masih mempertahankan beberapa pasal yang ada saat ini. Salah satunya mempertahankan pasal penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kamis, 03 Jun 2021 10:26 WIB