detikFinance
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kini Bisa Gandeng 4 Bank
Kemenkeu memperbolehkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bekerjasama dengan lebih dari 1 Bank Operasional I (BO 1).
Rabu, 26 Des 2012 13:10 WIB







































