Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diperketat oleh Pemprov DKI Jakarta membuat jumlah penumpang MRT Jakarta turun di bulan September.
Mulai hari ini pengguna transportasi umum di Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini berlaku di KRL, TransJakarta, hingga MRT.
Mulai besok, bagi pengguna layanan transportasi TransJakarta dan MRT di Ibu Kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Simak selengkapnya: