Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law yang bakal mengganti UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Buruh yang tergabung dalam KSPI menolak UU Ketenegakerjaan diutak-atik. Mereka juga menolak pemberian uang saku untuk korban PHK karena akan kurangi pesangon.
"Dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan scheme baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit"
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Korpri berharap program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran pensiun tetap dikelola oleh PT TASPEN.