detikNews
Tipu Miliaran Rupiah Via Live Facebook, Warga Jakut Dihukum 3 Tahun Bui
Warga Jakut dihukum 3 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Modusnya, pelaku mengaku menjual logam mulia di FB.
Senin, 26 Jul 2021 16:58 WIB