Kepolisian menetapkan Kepala Desa Rantau Panjang, Ilyas sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23). Jumlah tersangka kini bertambah menjadi dua orang.
Enam orang diperiksa terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawati TV di Kaltim, Nurmila Sari Wahyuni (23). Sekdes Aliansyah dijadikan tersangka. Polisi tengah memburu tersangka lainnya.
Mabes Polri merilis kronologi pengeroyokan terhadap jurnalis TV di Paser Kaltim, Nurmila Sari Wahyuni (23). Polisi menyebut tidak ada injakan di perut. Bagaimana kronologi versi korban?
Polda Kalimantan Timur sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus seorang wartawati televisi lokal Kalimantan Timur, Paser TV, yang melapor ke polisi karena telah dikeroyok hingga keguguran. Yang dijadikan tersangka ialah seorang sekdes.
IJTI akan melakukan advokasi terhadap jurnalis Paser TV Nurmila Sari Wahyuni (23) yang dikeroyok oknum aparat desa dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan.
Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kaltim hanya bisa pasrah. Dia berharap, aparat desa mengeroyoknya diproses hukum.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV, Paser. Nurmila bahkan sampai keguguran. Peristiwa itu terjadi karena pengeroyokan oknum aparat desa.