detikNews
Oknum Guru Ngaji Cabul di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka
Oknum guru mengaji berinisial A (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Alat bukti yang menjerat A sudah cukup.
Jumat, 21 Agu 2020 18:17 WIB