Sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selaras dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pendirian bangunan di 17 pulau buatan dihentikan sementara karena Raperda zonasi yang belum rampung. Bangunan di Pulau D telah disegel dan seharusnya dibongkar.
Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus DKI Tomo Sitepu disebut tidak melangggar etika. KPK tidak terpengaruh dengan proses pemeriksaan etik itu.
Majelis kehormatan etik tidak perlu memeriksa Ahok sebagai pelapor. Alasannya karena tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya.