Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menerima donasi vaksin COVID-19 baik dari skema bilateral maupun multilateral, mulai April 2022. Ini alasannya.
Pemerintah sepakat menyetop hibah atau donasi vaksin COVID-19 dari luar negeri hingga April 2022. Alasannya gegara kapasitas penyimpanan yang terbatas.
Berapa jarak vaksin ke-2 dan ke-3? Mengingat banyak masyarakat yang bertanya terkait hal tersebut lantaran vaksin booster sebagai syarat mudik. Ini aturannya.