detikNews
Hambit Bintih Didakwa Menyuap Akil Mochtar Rp 3,075 Miliar
Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar RP 3,075 Miliar. Duit tersebut diberikan agar putusan hasil Pilkada yang memenangkan Hambit dinyatakan sah.
Rabu, 08 Jan 2014 12:39 WIB







































