Pengacara Kuat Ma'ruf mengatakan Ferdy Sambo sempat memperlihatkan amplop kepada kliennya, namun Kuat mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.
Terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf hadirkan saksi ahli di persidangan. Ahli berpendapat soal hasil tes kebohongan tak bisa dijadikan alat bukti.
Ahli pidana pihak Kuat Ma'ruf bicara soal hasil uji kebohongan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Ahli itu menyebut hasil poligraf bukan bukti.
Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi di kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo mengklaim meminta Bharada E 'hajar Chad' bukan memerintahkan menembak.