Ditjen Bea Cukai memusnahan 4.210 karton rokok impor ilegal yang berisi 42,1 juta batang. Diperkirakan jika rokok impor ilegal ini masuk ke pasar maka negara akan dirugikan sebesar Rp 10,184 miliar.
Ditjen Bea dan Cukai mengajukan importir daging, Koppbasindo, kepada Kejari Jakut, terkait impor daging ilegal asal India yang dilakukan perusahaan itu.
Pasca meledaknya berita penyelundupan gula impor, Presiden Megawati untuk pertama kalinya memimpin rapat terbatas khusus membahas gula di Istana Negara.
Depperindag mengusulkan pemerintah untuk menerapkan bea masuk udang impor sebesar 40 persen guna menjaga pasar dalam negeri serta melindungi pedagang dan petambak lokal.
Fraksi PDI Perjuangan meminta aparat kepolisian dan instansi terkait mengusut tuntas masalah impor gula ilegal termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.