detikNews
Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang
Kemenag mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona. Asal jumlah orang yang hadiri prosesi akad tak lebih dari 10 orang dalam satu ruang.
Sabtu, 21 Mar 2020 06:45 WIB