PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg, dianulir MA. PAN tetap akan menolak mencalonkan eks napi korupsi.
Lebih dari 6 juta warga yang belum melakukan perekaman e-KTP terancam diblokir. Enam juta orang itu terancam tak dapat menggunakan hak pilih di Pemilu 2019.
PDIP Kota Malang kelimpungan menghadapi Peraturan KPU soal bacaleg di Pileg 2019. Sebab, mereka tidak bisa lagi mengganti bacaleg yang terjerat korupsi massal.
Polda Jateng mengerahkan 21 ribu personel untuk mengamankan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2019. Bantuan dari TNI dan Linmas juga dikerahkan.