Pemkot Bandung akan menata kawasan kumuh menjadi ruang terbuka hijau. Saat ini RTH baru mencapai 13,5 persen, masih jauh dari yang diamanatkan UU 30 persen.
Masyarakat Purwakarta bisa memiliki alternatif tempat liburan yang berada di pusat kota berupa sebuah taman yang diberi nama Taman Pasanggrahan Padjajaran.
Rumah itu hanya berhak ditempati Sunety, tidak untuk diwariskan atau dipindahtangankan. Jika Sunety pindah atau tutup usia, rumah akan menjadi aset kelurahan.