Istri korban tewas Aris melaporkan oknum penyidik Polrestabes Palembang yang diduga membebaskan pelaku kecelakaan. Dia menuntut keadilan dan proses hukum.
Dua terdakwa pencuri handphone dan uang dengan kekerasan terhadap sopir truk divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.