KPK menilai penggunaan terminologi kedermawaan dalam perihal suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaburkan esensi sifat dermawan.
MA menyunat hukuman Aidil Fitri dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Ketua KONI Samarinda itu korupsi dana hibah olahraga sebesar Rp 2,2 miliar.