detikFinance
Catat! Keringanan Bayar Kredit Diperpanjang hingga Maret 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Kamis, 02 Sep 2021 21:53 WIB