Biaya isi ulang ini akan dikenakan pada 2 Maret 2020 jika pengguna mengisi melalui layanan instan perbankan, namun tanpa biaya jika topup melalui driver Grab.
Keberadaan sharing infrastruktur telekomunikasi memang sudah tak dapat dihindari, namun jangan sampai skema ini menciptakan persaingan usaha yang tak sehat.