Polisi menangkap seorang pria berinisial N (42) yang mengaku dukun karena memperkosa anak tirinya. N mengaku perkosa korban untuk meningkatkan ilmu dukunnya.
RUU KUHP meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya. Ini terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Rangga Tias Saputra ditangkap atas perampokan dan pemerkosaan ABG di Bekasi setelah 5 hari kabur. Dia ditangkap saat sembunyi di rumah saudara di Bogor.
Pengacara korban memprotes pernyataan polisi yang mengklaim trauma ABG korban pemerkosaan di Bekasi tak terlalu berat. Pernyataan itu disebut tak berdasar.