Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak menuntut Fajar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dia dinilai bersalah karena mencuri 2 ekor burung.
Buruh tani berinisial R (31) di Kabupaten Cirebon, nekat mencuri dua ekor burung. R mengaku terpaksa mencuri burung lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Selain membicarakan perdagangan, Djauhari juga menjawab isu-isu hangat lainnya, seperti isu TKA China hingga proyek ambisius jalur sutra. Berikut lengkapnya: