detikNews
MK Kabulkan 7 Permohonan Pemred Media
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh 7 media di Indonesia.
Jumat, 03 Jul 2009 18:57 WIB







































