Bawaslu menyambangi Gerindra mensosialisasikan pengawasan Pemilu. Karena Prabowo tak ada, penekenan pakta integritas Gerindra dan Bawaslu belum dilakukan.
Kemenkum HAM tentu menyepakati pelarangan caleg yang merupakan mantan narapidana koruptor dalam pemilihan legislatif. Namun apa daya, UU dan MK membolehkan.