Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas presidential threshold 20%. Jokowi menyatakan putusan MK final dan harus segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU.
Dosen Tetap Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.