UUD 1945 menyepakati Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum haruslah ditegakkan secara lurus dan tidak perlu terlalu dicampuri politik.
Makar bertujuan menumbangkan pemerintahan. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap pelaku makar harus tegas. Sebab, bila tidak, yang rugi adalah rakyat.
Aktivitas dari 13 tokoh kini sedang dikaji Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Pengkajian disebut bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum.