Baleg DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna.
DPR RI menerima surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.