Kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditargetkan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan terlibat dugaan unlawful killing 4 laskar FPI dibebastugaskan. Ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan.