Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Peraturan Pemerintah (PP) transisi peralihan pengawasan aset kripto telah rampung.
Malaysia menjadi negara pertama yang memperbolehkan zakat menggunakan kripto. Alasannya karena kripto adalah sumber kekayaan terbaru yang dimiliki anak muda.