"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto.
Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Ketiganya diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris.
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, yang diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI, terancam hukuman 15 tahun penjara.