Bagi Anda yang liburan ke Jepara, sempatkanlah mampir ke Desa Wisata Troso. Di sana traveler bisa mengenal tenun ikat Troso yang cantik. Tidak hanya itu, Anda juga dapat belajar dan melihat langsung proses pembuatannya.
Festival Jajanan Bango (FJB) kembali digelar untuk kesepuluh kalinya. Kali ini warga Surabaya dan sekitarnya, dapat menikmati kelezatan warisan kuliner dari Barat sampai ke Timur nusantara.
Nenek Asyani alias Bu Muaris kembali bersimpuh di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (16/4/2015). Sambil menangis, Nenek Asyani meminta pengampunan majelis hakim.
Terdakwa nenek Asyani alias Bu Muaris, tiba-tiba meminta maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Permintaan maaf itu disampaikan nenek 63 tahun itu setelah selesainya persidangan di Situbondo.
Nenek Asyani dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 hari dalam kasus pencurian kasus kayu ilegal milik Perhutani.
Majelis hakim PN Situbondo menolak semua nota pembelaan atau eksepsi kuasa hukum Asyani alias Bu Muaris (63), Senin (16/3/2015). Sidang pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa Asyani itu akan dilanjutkan.
Keinginan Asyani alias Bu Muaris untuk segera pulang ke rumah terkabul. Dengan jaminan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani itu.
Asyani, yang didakwa mencuri kayu jati oleh Perhutani, kembali histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Nenek berusia 63 tahun ini menangis dan menjerit, saat melihat salah satu nantri Perhutani berada di ruang sidang.