Kanim Jaksel menindak 13 warga negara asing (WNA) yang menggelar pemotretan komersial. Belasan WNA tersebut dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pemerintah menetapkan ketentuan WFA 29-31 Desember 2025 untuk mendukung mobilitas masyarakat. Pelajari aturan lengkapnya dan hak pekerja selama periode ini.