detikNews
Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera HTI Jadi Tersangka
Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ditetapkan jadi tersangka. Uus dijerat Pasal 174 KUHP.
Jumat, 26 Okt 2018 21:39 WIB







































