Ahmad Dhani menghadapi sidang tuntutan atas kasus cuitan ujaran kebencian. Dia menyebut, jika tuntutannya lebih berat dari Ahok, hukum di Indonesia sontoloyo.
Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka pencemaran nama baik. Dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016, Dhani terancam hukuman 4 tahun penjara.
Ahmad Dhani menjadi tersangka lagi. Kali ini dia diduga terlibat pencemaran nama baik. Ini seperti trilogi karena Dhani dua kali jadi tersangka sebelumnya.