Dua anggota Polda Metro Jaya divonis lepas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota polisi itu bakal segera kembali bertugas.
Vonis majelis hakim PN Jaksel terhadap dua polisi penembak laskar FPI diwarnai kejutan. Sebab, kedua terdakwa dinyatakan hakim lepas dari tuntutan jaksa.
Dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur setelah majelis hakim memvonis lepas.